• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Lukas Enembe: Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Formil

by Ruang Politik
27 April 2023
in Kilas Update
441 4
Lukas Enembe/AP

Lukas Enembe/AP

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi

RUANGPOLITIK.COM —Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengeklaim bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK cacat formil. Lukas diketahui menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

“Cacat formilnya ada tiga,” kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/4/2023).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Petrus menyebutkan, cacat formil pertama yakni soal adanya perbedaan materi perkara terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK. Dia menyampaikan, pada bulan Agustus 2022 KPK memeriksa 13 saksi terkait materi perkara soal dugaan penyalahgunaan APBD.

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia menegaskan, secara administrasi penetapan Lukas sebagai tersangka sudah salah. “Jadi saksi di penyalahgunaan APBD, dipakai untuk gratifikasi. Ini tentu berbeda, baik mengenai materinya dan waktunya,” ujar Petrus.

Kedua adalah soal perpanjangan penahanan oleh KPK terhadap Lukas. Petrus mengeklaim pihak KPK memperpanjang penahanan Lukas berdasarkan penetapan pengadilan yang salah. Kesalahan tersebut terkait dengan penyebutan permohonan perpanjangan penahanan dari Jampidsus Kejagung. Padahal, sebut Petrus, di KPK tidak ada posisi Jampidsus. “Kesalahan administrasi itu sudah terang sekali,” imbuh Petrus.

“Yang ketiga, perpanjangan terakhir suratnya tidak bisa dibuka, apakah dari pengadilan atau tidak,” tutur Petrus.

Untuk itu, Petrus menyampaikan dalam sidang praperadilan kali ini, pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan soal dugaan cacat formil penetapan Lukas sebagai tersangka. “Menerangkan administrasi,” ucap Petrus.

Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan. “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis laman SIPP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

SMRC: Dugaan Korupsi di Formula E Rugikan Anies dan Untungkan Ganjar

Next Post

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Ruang Politik

Next Post
Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In