• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 Miliar

by Rupol
27 April 2023
in Nasional
446 9
Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 Miliar
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — JPU KPK menuntut Mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun penjara dan denda Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan mahasiswa baru.

Ahmad Handoko mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak rasional. Koordinator penasehat hukum Karomani itu rencana akan melakukan pembelaan terhadap kliennya terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB ) Unila.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Terdakwa Karomani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara,” terang JPU KPK di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023)

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan dengan unsur dugaan korupsi atau suap telah terbukti minimal dua alat bukti. Dan, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan.

Selain Karomani, KPK juga menuntut Heriyadi dan M Basri atas dugaan korupsi penerimaan tahun ajaran 2022/2023. Keduanya rencana akan kembali menjalani sidang perkara suap PMB setelah Lebaran Idul Fitri di PN Tanjungkarang.

Sidang tuntutan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Karomani bergulir sejak 10 Januari 2023.

Dalam dakwaan, Karomani disangkakan melanggar dua pasal, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian l, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri didakwa melakukan Korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Her)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: 6 MiliarEks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10
Previous Post

Survei: Airlangga-Khofifah Berpotensi Menang di 2024

Next Post

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Rupol

Next Post
Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Ketum PKB dan Gerindra Bertemu Besok

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In