Menurutnya, jika MUI telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka Pemerintah siap untuk melakukan tindak lanjut terkait hal tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan keputusan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mencampur jamaah pria dengan wanita yang viral di media sosial merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ridwan Kamil menjelaskan kegiatan ibadah yang dilakukan masyarakat memiliki pedoman hukum yang diatur oleh agama dan ulama sehingga diluar kewenangan pemerintah.
“Ya itu nanti wilayah kewenangannya lebih kepada Majelis Ulama Indonesia bukan kewenangan administrasi kepemerintahan, masalah fiqih ya wewenangnya,” kata Gubernur Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 26 April 2023.
Menurutnya, jika MUI telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka Pemerintah siap untuk melakukan tindak lanjut terkait hal tersebut.
“Nanti kalau ada rekomendasi dari MUI bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus ada pola-pola, baru kami tindaklanjuti. Tapi per hari ini kami masih menunggu apa rekomendasi dari MUI. Ulangi saja kalimatnya, kami menunggu Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu turun karena itu wilayah fiqih,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram @kepanitiaanalzaytun menjadi viral di dunia maya, yang menampilkan berbagai kegiatan acara di Ma’had Al-Zaytun Indonesia, termasuk foto Shalat Idul Fitri pada Sabtu 22 April 2023.
Video tersebut memicu kontroversi dari warganet karena menunjukkan jamaah Shalat Idul Fitri yang diatur dalam jarak dan seorang jamaah wanita yang shalat di posisi paling depan di antara jamaah laki-laki.
Ponpes Al Zaytun sendiri didirikan sebagai sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 dengan nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ponpes Al-Zaytun sendiri dikenal dengan pondok pesantren yang tertutup dan eksklusif sehingga tak banyak informasi dari pondok pesantren di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar ini.
Salah satu ciri khas Al-Zaytun adalah sistem pendidikan terpadu yang mengarahkan peserta didik mengikuti suatu skema pendidikan yang disebut dengan sistem pendidikan satu jalur, dimulai dari tingkat paling dasar (SD) hingga ke tingkat tertinggi dalam dunia akademik (doktoral). Selain itu, kompleks pendidikan Al-Zaytun dibangun di atas lahan seluas 1.200 hektare, termasuk 200 hektare yang diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan seperti gedung pembelajaran, gedung asrama untuk siswa putra dan putri, masjid, dan sarana olahraga.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)