Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melapor kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK. Menurut Endar proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghormati langkah Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Ombudsman. Brigjen Endar melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi menghormati upaya pelaporan yang dilakukan Brigjen Endar ke Ombdusman. Ia berharap masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan.
“Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/04/2023).
Ia melanjutkan KPK menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. KPK pun bekerja sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah,” terang Ali Fikri.
“Kami juga ingin sampaikan bahwa KPK saat ini bekerja sepenuhnya mematuhi segala aturan hukum yang berlaku. Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas direktur penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melapor kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan oleh KPK. Menurut Endar proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi.
Brigjen Endar menduga ada penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di internal KPK. Dia percaya Ombudsman memiliki kemampuan serta dapat dipercaya dalam membuktikan laporan yang disampaikan kali ini.
Endar berharap Ombudsman RI dapat membatalkan surat pemberhentiannya, apabila terbukti adanya unsur maladministrasi. Kini, ia pun menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut atas laporannya ke Ombudsman RI.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)