RUANGPOLITIK.COM— Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Majelis hakim menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian atas berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.
Usai mendengar amar putusan hakim, Bambang Tri secara tegas dan penuh emosi menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
“Ya banding, pasti banding saya yakin 100 persen akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi.” Kata Bambang Tri saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Dalam persidangan di PN Solo, Bambang Tri tidak didampingi oleh pengacara. Namun, Bambang Tri mengaku akan mencari pengacara terbaik agar bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.
“Nanti saya akan mencari pengacara yang terbaik,” ungkapnya.
Bambang Tri juga menyebut beberapa pengacara yang rencananya akan dipilihnya untuk membatu permohonan bandingnya.
“Pengacara seperti Prof Yusril, Karman Panggabean, Refly Harun, mereka akan saya minta menjadi pengacara yang menyusun banding saya,” katanya.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dihukum 10 tahun penjara.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)