RUANGPOLITIK.COM — Menyusul merebaknya kasus korupsi yang digelar KPK akhir-akhir ini atas pejabat negara yang sudah melakukan tindakan korupsi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Penerapan RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan di DPR.
Hal itu untuk menghindari asumsi para pihak terkait RUU itu. Mengingat UU ini bisa menjadi kontroversi yang pasti akan ditakuti terutama oleh koruptor.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah final. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset setelah Lebaran tahun ini.
“Naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani Presiden Jokowi surpresnya,” kata Mahfud saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Mahfud menyebut, perbaikan subtansi dan teknis pada naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai. Dia memperkirakan surpres dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran.
“Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir, mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait membahas RUU Perampasan Aset.
Mahfud Md mengatakan, naskah yang memuat keseluruhan substansi RUU Perampasan Aset sudah selesai, dan sudah diparaf oleh menteri dan kepala ketua lembaga terkait.
Ia juga mengatakan pemerintah akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada ketua umum partai politik (ketum parpol). Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR bisa berjalan lancar.
“Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi, baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi,” jelas Mahfud.
Menurut dia, komunikasi dengan ketum parpol merupakan suatu keharusan dalam negara demokrasi. Mahfud menilai pemerintah dan DPR memiliki keinginan yang sama agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas.
“Tapi semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Parpol-parpol sudah minta ‘segera dong diajukan’. DPR-nya juga,” tegasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)