RUANGPOLITIK.COM — Mengigat pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggesa untuk persiapan perangkat pemilihan. Namun hal ini tida berlaku untuk Afghanistan dan Korea Utara.
Secara tegas KPU mengatakan tidak membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Afganistan dan Korea Utara. Hal itu lantaran adanya alasan politik di dua negara tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ada 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Namun, hanya ada 128 PPLN yang terbentuk.
“Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN, ada dua kantor perwakilan kita yang tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afganistan, dan kemudian yang kedua di Korea Utara,” kata Hasyim saat rapat pleno terbuka DPS Pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan tidak dibentuknya PPLN di Afganistan dan Korea Utara, karena mengikuti kebijakan dari negara tersebut. Dia menyebut daerah Pyongyang dan Kabul tidak memiliki PPLN.
“Jadi ada dua negara yang tidak kita, tidak ada PPLNnya karena mengikuti kebijakan dari luar negeri itu. Jadi totally kalau ada kata perwakilan, semua ada PPLNnya, Namun demikian layanan kepada pemilih supaya cepat terdaftar juga tetap dikerjakan oleh PPLN kita di luar negeri,” ujarnya.
Meski tidak ada petugas PPLN, KPU tetap mendata WNI yang berada di dua daerah tersebut oleh PPLN terdekat. Dia mengatakan pemutakhiran data dilakukan dengan video call.
“(PPLN) tidak berangkat (ke dua daerah itu), datanya tetap kita dapatkan. Nanti tata cara metode pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPLN bisa beberapa cara, pertama bisa datang langsung tatap muka (fave to face), karena ada juga PPLN yang menangani 10 negara, jadi tidak memungkinkan face to face. Bisa juga video call, atau bisa lewat medsos,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)