RUANGPOLITIK.COM — Kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di internal KPK.
“Tadi ada klarifikasi dengan kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK,” kata Albertina saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Albertina belum memerinci soal substansi pemeriksaan kepada kedua pejabat KPK tersebut. Dia menyebut saat ini Dewas KPK tengah mempelajari tiap keterangan yang telah diambil dari kasus pemberhentian Endar.
Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa lima pimpinan KPK pada pekan lalu. Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (17/4/2023).
Albertina mengatakan saat ini belum ada kesimpulan yang diambil Dewas di kasus Endar.
“Belum (ada kesimpulan). Masih proses klarifikasi,” katanya.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara transparan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
Menurut dia, KPK tidak cukup menjelaskan jika pencopotan hanya berdasarkan alasan administratif karena kini beredar informasi di publik jika pencopotan ini dikaitkan dengan penolakan Enggar menaikkan status penyelidikan Formula E.
“Ya memang benar KPK tidak meminta perpanjangan, tetapi alasannya itu apa? Itu tidak dijelaskan itu alasannya apa. Apakah alasannya karena Formula E di mana ada (informasi) ketegangan antara Firli dengan Karyoto dan Endar itu juga tidak dijelaskan,” ujar Zaenur.
Ia mengatakan, KPK harus dapat menjelaskan agar informasi spekulatif ini tidak berlarut-larut. Sebab, menurutnya, karena sejak awal KPK memang tidak transparan berkaitan dengan pencopotan Endar ini.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)