Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri
RUANGPOLITIK.COM —Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol. Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan itu berkaitan dengan isu polisi tajir di Kaltara yang terlibat banyak kasus pidana.
Polisi tajir bernama Hasbudi itu dikabarkan terlibat berbagai kasus pidana. Mulai dari tambang emas ilegal di Sekatak, penyelundupan pakaian bekas impor, hingga jeratan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meluruskan pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat menuturkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa. Selain itu, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro per 10 April 2023 dinilai sudah sesuai prosedur.
“Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Budi Rachmat mengatakan, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP./2023,” ujar Budi Rachmat.
Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” tutur Budi Rachmat.
Dia juga menuturkan sejumlah tindak indisipliner yang mendasari pencopotan tersebut. Salah satunya adalah tidak patuhnya Teguh Triwantoro melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022, yang diduga ada keterlibatan anggota Polri.
Berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Budi Rachmat juga tidak membantah, ada hasil penyelidikan dugaan perwira Polisi yang terbukti menerima aliran dana Hasbudi pada saat Teguh Triwantoro menjabat sebagai Kapolres Bulungan, dan perkaranya masih berproses. Dua alasan tersebut diakui turut menjadi faktor pencopotan Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.
“Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” katanya menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)