RUANGPOLITIK.COM — Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.
“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” bunyi salah satu petitum Partai Republik.
Zulkifli mengatakan sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.
“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)