RUANGPOLITIK.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus asusila. Pondok pesantren (ponpes) yang harusnya menjadi tempat menuntut ilmu berubah menjadi tempat angker. Pengasuh pesantren melalukan tindakan asusila dengan memperkosa anak didik yang ada di sana.
Pengasuh pondok pesantren di Batang bernama Wildan Masyuri (57) bertambah menjadi 22 orang. Sebanyak 17 santriwati di antaranya diperkosa.
“Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).
Wildan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019. Modusnya yaitu memaksa korban dengan mengatasnamakan ajarannya dan juga kemudian memberikan uang saku.
“Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4/2023).
Iqbal menjelaskan rincian pengungkapan jumlah korban tersebut yang semula 15 orang di laporan awal ini. Kemudian dua orang di hari Selasa (11/4/2023), dua orang di hari Rabu (12/4/2023), dan tiga orang di hari Kamis (13/4/2023).
“Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban,” ujar Iqbal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)