RUANGPOLITIK.COM — Tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024, partai Berkarya menggugat KPU. Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat yang Rabu (5/4/2023), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Hal ini ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin gugatan Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat tidak akan diterima majelis hakim. Hal itu lantaran Pengadilan Tinggi DKI telah membatalkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan tahapan Pemilu.
“Iya (optimis), karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Hasyim menilai PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Pemilu. Dia mengatakan putusan PT DKI telah meluruskan mekanisme hukum dalam tahapan Pemilu.
“Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus, sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal parpol ke Pengadilan Negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum,” tuturnya.
KPU mempersiapkan berbagai cara untuk menghadapi gugatan tersebut seperti apa yang dilakukan saat melawan partai Prima.
“Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
“Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” ujarnya.
Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)