RUANGPOLITIK.COM — KPK kembali disorot pasca beredarnya dokumen penyelidikan yang diduga bocor ke publik. Dalam peristiwa sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dokumen KPK yang bocor.
Dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan di Kementerian ESDM.
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Kementerian ESDM terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Laporan tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan itu dikirim MAKI melalui email pengaduan KPK. MAKI menilai kebocoran dokumen tersebut sebagai tindakan menghalangi penyidikan kasus.
“Pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS) yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
MAKI juga mengajukan saksi-saksi yang diperiksa. Antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro serta Ketua KPK Firli Bahuri.
“Oknum Pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh Penyelidik KPK,” jelasnya.
MAKI menduga para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi.
“Segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT. Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” ujarnya.
Selain pejabat ESDM berinisial IS, MAKI juga melaporkan MAT selaku pihak yang diduga meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. Sementara, IS diduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri.
“KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)