RUANGPOLITIK.COM — Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan.
“Penahanan Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” tutur Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
Perpanjangan penahanan Rafael dilakukan KPK seiring komisi antirasuah terus melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk mendatangkan saksi.
“Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali.
KPK menetapkan Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)