Sigit melanjutkan, pihaknya menghargai keinginan Endar untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu ia akan menunggu hasil penanganan perkara dari semua jalur hukum yang ditempuh
RUANGPOLITIK.COM —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons konflik tak terhindarkan antara Brigjen Pol Endar Priantoro dan para pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia mengaku menghormati baik pencopotan jabatan oleh KPK maupun perlawanan hukum dari Brigjen Endar.
Sebelumnya, konflik dimulai ketika Endar diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, padahal Kapolri Listyo Sigit sudah memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah. Berikutnya, Sigit mengatakan akan mendukung upaya Endar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya kan tentunya kan saya menghargai aturan-aturan yang ada. Sehingga tentunya dengan proses yang terjadi, dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN,” ucapnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Sigit melanjutkan, pihaknya menghargai keinginan Endar untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu ia akan menunggu hasil penanganan perkara dari semua jalur hukum yang ditempuh.
“Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai. Oleh karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan,” ucap dia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengatakan akan menunggu hasil atau keputusan final dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait status Brigjen Pol Endar Priantoro.
“Karena ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Tindak Lanjut Laporan Endar
Gesekan antar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Brigjen Pol. Endar Priantoro masih bergulir. KPK kini mempersilakan Polri jika ingin mengajukan kembali nama Endar ke dalam seleksi Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu sah-sah saja sebab nantinya Endar akan dites, sehingga jika pun diterima kembali, maka prosesnya tidak menyalahi aturan.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata dia, di Jakarta, dikutip 9 April 2023.
Alex memastikan pihaknya telah bersurat kepada otoritas kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon sebagai pengisi empat jabatan kosong di lembaga antirasuah. Calon-calon tersebut selanjutnya bakal disaring dengan serangkaian tes terkait posisi.
“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” ujar dia.
Menjamin objektivitas penilaian, kata Alexander, KPK akan melibatkan pihak eksternal sebagai panitia seleksi jabatan tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)