• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Saksi Mahkota Beberkan Fakta, Dugaan Kriminalisasi Ketua FKMTI semakin Nyata

by Ruang Politik
11 April 2023
in Daerah
463 10
Kuasa Hukum Ketua FKMTI SK Budiardjo Dan istrinya Yahya Rasyid/Ist

Kuasa Hukum Ketua FKMTI SK Budiardjo Dan istrinya Yahya Rasyid/Ist

506
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khozinuddin menambahkan, SK Budiardjo dan istrinya membeli tanah girik tersebut tahun 2006 dengan harga pasar melalui notaris yang dipercaya mereka. Selama empat tahun, tidak ada yang memperkarakan tanah tersebut sejak diurug dan dijadikan tempat kontainer

RUANGPOLITIK.COM —Tim Kuasa Hukum Ketua FKMTI, menilai sejumlah dokumen dan bukti asli pembelian tanah di Cengkareng Jakarta Barat yang diungkap Nurlela Sinaga selaku saksi mahkota, semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap pembeli beritikad baik SK Budiardjo dan istrinya yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah.

“Berbagai pertanyaan hakim tadi, yang intinya ingin mengonfirmasi bahwa klien kami adalah pembeli beritikad baik, terjawab. Dan jawaban tadi juga didukung oleh dokumen-dokumen dan bukti asli bukan asbun (asal bunyi). Bahkan yang menarik tadi, ada ditunjukkan dokumen rujukan dari departemen keuangan” ungkap Ahmad Khozinuddin, usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (11/3/2022).

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Khozinuddin menjelaskan, Departemen Keuangan adalah lembaga yang mengeluarkan girik. Jadi seharusnya instansi tersebut yang bisa memastikan girik tersebut asli atau palsu. Bukan sekadar keterangan dari pihak kelurahan. Padahal no girik dan nama pemiliknya yang dibeli SK budiardjo sesuai dengan data Ipeda yang tercatat di instansi di bawah Departemen Keuangan.

“Girik itu yang mengeluarkan Departemen Keuangan. Kok, Jaksa mendakwa,menuduh palsu hanya berdasarkan keterangan kelurahan,karena tidak terdaftar, datanya tidak ada. Karena bisa saja karena cerobohnya lurah atau cerobohnya pegawai kelurahan. Nah, atau patut kita duga ada gerakan yang dilakukan secara terstruktur,sistematis dan masif oleh oknum mafia tanah yang secara sengaja dan tanpa hak diduga menghilangkan bukti-bukti terkait kasus ini sehingga mereka bisa menuduh klien kami merampas tanah. Padahal faktanya klien kami yang punya”ujarnya.

Khozinuddin menambahkan, SK Budiardjo dan istrinya membeli tanah girik tersebut tahun 2006 dengan harga pasar melalui notaris yang dipercaya mereka. Selama empat tahun, tidak ada yang memperkarakan tanah tersebut sejak diurug dan dijadikan tempat kontainer.

“Lha,Transaksi sejak 2006, dikuasai sampai tahun 2010, diurug, tidak ada komplain., kalau memang punya tanah di situ, gak harus nunggu 4 tahun, tanahnya dikuasai orang lain”tandasnya.

Khozinuddin mengingatkan, kriminalisasi terhadap SK Budiardjo dan Istrinya juga bisa menimpa seluruh rakyat Indonesia. Karena itu dia berharap, bukan hanya FKMTI yang berjuang melawan mafia tanah, tetapi seluruh elemen bangsa bahu membasmi mafia tanah.

Kuasa Hukum lainnya, Mercy Sihombing kembali menantang Haris Azhar, selaku pembela PT SSA untuk adu data secara terbuka. Haris sebelumnya adalah Bekas aktivis Kontras yang menolak kriminalisasi.

Mercy menjelaskan, SJ Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pembeli beritikad baik yang membeli tanah dari ABDUL HAMID SUBRATA dengan alas hak Girik C No. 1906 (2.231 m²). Tapi tanah tersebut diklaim oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) dengan dalih telah membelinya dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ) berdasarkan SHGB No. 1633.

“Padahal, sengketa kepemilikan antara ABDUL HAMID SUBRATA selaku Penggugat dengan PT BMJ selaku Tergugat I dan BPN Jakbar selaku Tergugat II, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, yang amarnya menyatakan ABDUL HAMID SUBRATA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.231 m² Girik C No. 1906 persil 3b S II”ungkapnya

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT ini telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, BPN Jakarta Barat telah mengirim surat ke Kanwil BPN DKI Jakarta dengan nomor: 1734/09-03/SKP tanggal 4 Agustus 2008, yang isinya perihal: Usulan Pembatalan sebagian SHGB No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT Bangun Marga Jaya seluas 2.231 m².

Dalam pertimbangan putusan No. 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BRT, ditegaskan bahwa SHGB No. 1633/Cengkareng Timur berasal dari tanah negara bekas milik adat 17 bidang. Namun, tidak ada Girik C No. 1906.

Karenanya, berdasarkan bukti T1-1 dan TI-2 dijelaskan dalam pertimbangan hakim *bahwa tanah milik ABDUL HAMID berupa Girik C No. 1906 TIDAK TURUT DILEPASKAN MENJADI SHGB No. 1633/Cengkareng Timur.

“Bukan hanya kehilangan tanah, SK Budiardjo dan istrinya NURLELA saat ini justru menjadi terdakwa yang diantaranya dituduh menggunakan dokumen palsu dan memasukan keterangan palsu dari dokumen Girik C No. 1906 persil 3 BS II yang dituduh palsu. (pasal 263 KUHP dan 266 KUHP)”ujarnya.

Tanah milik SK Budihardjo yang dibeli dan dikuasai sejak tahun 2006, telah diurug/dipondasi, dipagar keliling, digunakan sebagai tempat penyimpanan kontainer, tiba-tiba diserobot.

“SK Budiharjo mengalami pengeroyokan dan pemukulan, kontainernya dicuri, kemudian membuat aduan (laporan) ke polisi. Alih-alih laporannya diproses oleh aparat penegak hukum, SK Budiardjo dan istrinya justru dikriminalisasi dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Begitu bar bar kah hukum di negeri ini? Masihkah ada keadilan untuk rakyat pribumi yang tanahnya dirampas?”tandasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: fkmtiKasus TanahPN jakbar
Previous Post

Koalisi Besar Bangun Kekuatan Politik, Cak Imin Tersingkir Dari Kursi Cawapres?

Next Post

Johan Budi Kena Dampak Transaksi Janggal Rp349 T

Ruang Politik

Next Post
Anggota Komisi III DPR RI/Ist

Johan Budi Kena Dampak Transaksi Janggal Rp349 T

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In