Karenanya kata Saut, di dalam Undang-Undang KPK ditegaskan insan KPK atau pimpinan tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara di lembaga antikorupsi
RUANGPOLITIK.COM —Saut Sitomorang, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah memperdagangkan perkara. Hal itu menyusul bocornya dokumen penyidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Dia mempertanyakan mengapa data tersebut sampai ke pihak Kementerian ESDM. Meskipun belakangan pihak Kementerian ESDM telah membantah mendapat dokumen penyelidikan dari Firli.
“Kepentingannya apa? Makanya disebut conflict of interest. Conflict of interest (konflik kepentingan) ini ujung-ujungnya korupsi. Saya tanya ngapain dia ketemu ke sana? Ada kepentingan apa? Ya itu makanya conflict of interest,” tegas Saut.
Karenanya kata Saut, di dalam Undang-Undang KPK ditegaskan insan KPK atau pimpinan tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara di lembaga antikorupsi.
“Makanya di Undang-Undang KPK itu dibilang, tak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.” tegasnya.
Diduga Bocorkan Data Kasus
Ketua KPK Firli Bahuri kekinian tengah menjadi sorotan. Pemberitaan di sejumlah media menyebut dia diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)