Basri pun berharap persidangan Mario Dandy dapat berjalan dengan adil, dan hukum pun dapat ditegakkan dalam kasus tersebut. Tak hanya untuk Mario Dandy, Basri juga berharap adanya keadilan untuk korban penganiayaan
RUANGPOLITIK.COM —Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu memperkirakan kliennya akan menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap D paling lambat usai Lebaran 2023.
Pasalnya, berkas perkara Mario Dandy disebut akan segera lengkap dalam waktu dekat.
“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21. Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” kata Basri, dikutip dari PMJ News pada Senin, 10 April 2023.
Basri pun berharap persidangan Mario Dandy dapat berjalan dengan adil, dan hukum pun dapat ditegakkan dalam kasus tersebut. Tak hanya untuk Mario Dandy, Basri juga berharap adanya keadilan untuk korban penganiayaan.
“Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik lah keadilan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.
“Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kami, jadi hukum itu harus ditegakkan,” ucapnya melanjutkan.
Berkas perkara Mario Dandy, dan satu tersangka penganiayaan lainnya, Shane Lukas sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap. Hal tersebut turut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” tuturnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D itu terjadi di kawasan Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat Mario Dandy mendapatkan pengaduan dari teman wanitanya berinisial AG (15) yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak baik dari D. Adapun, D merupakan mantan pacar AG.
Kemudian, Mario Dandy pun mengonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menanggapinya. Setelah itu, beberapa hari kemudian, Mario Dandy bersama dengan AG, dan Shane Lukas pun mendatangi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya di Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
D pun keluar dari rumah temannya menuju ke lokasi di sebelahnya. Lalu, keributan hingga tindak penganiayaan pun terjadi terhadap D.
Rekonstruksi kasus penganiayaan
Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 10 Maret 2023. Dalam proses rekonstruksi itu, kepolisian menghadirkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan sejumlah saksi. Sementara, kehadiran AG diwakili oleh orang lain.
Sebanyak 40 adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi tersebut. Adapun, rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu bertujuan untuk menemukan keidentikan dari berbagai alat bukti. Hal itu juga dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka yang berada di lokasi kejadian tindak penganiayaan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)