Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi meski dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang
RUANGPOLITIK.COM —Sidang pembacaan putusan terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15) akan digelar secara terbuka hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Staf Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2023).
Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi meski dilakukan terbuka untuk umum. Mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas, maka pengunjung di ruang sidang hanya boleh 20 orang.
Jumlah itu, ujar Djuyamto, sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa. Jumlah itu juga termasuk pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Djuyamto juga meminta awak media untuk memperhatikan kondisi keterbasan jumlahh pengunjung tersebut. Dia berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.
“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)