Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel mengatakan, perkara yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat
RUANGPOLITIK.COM —Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG belum lama ini menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023.
Proses hukum terhadap kekasih Mario Dandy itu kabarnya akan segera memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 10 April 2023.
AG yang dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP direncanakan akan menghadiri sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang vonis tersebut akan digelar secara terbuka sesuai dengan pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Sidang terbuka pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Meski yang bersangkutan masuk dalam golongan anak berkonflik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan mengerahkan pengamanan khusus untuk AG.
“Tidak ada Pamsus,” katanya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel mengatakan, perkara yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” ucap Syarief.
Sementara hal yang meringankan AG yakni terpaut dengan usianya yang masih sangat muda.
“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
AG Dianggap Masih Berbohong
Dalam sidang pledoi yang digelar beberapa waktu lalu, AG menyampaikan nota pembelaannya sambil menangis tersedu-sedu. Walau begitu, penasihat hukum David Ozora menganggap air mata AG tidak membuktikan ketulusannya.
“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.
Penilaian itu diberikan berdasarkan pengamatan Melissa yang menganggap tidak ada penyesalan yang diperlihatkan oleh AG sepanjang persidangan. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin menurutnya AG masih bisa dihukum lebih berat lagi.
“Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)