RUANGPOLITIK.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/4/2023).
Jenis ketidakpatuhan yang dipantau ICW yaitu tidak tepat waktu (melewati batas pelaporan 31 Maret), tidak berkala (tidak melapor harta kekayaan setiap tahun), tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan sama sekali.
Namun, ICW tidak mengungkapkan secara gamblang identitas puluhan anggota DPR tersebut.
Sementara itu, ada satu orang pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN periodik dan 12 orang pimpinan AKD tidak melaporkan LHKPN dua tahun berturut-turut (2020-2021). Di dalam ini termasuk pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Tentu refleksinya adalah bagaimana dia ingin memeriksa anggota DPR RI yang tidak patuh lapor LHKPN tetapi dirinya juga diketahui tidak patuh dalam konteks keberkalaan melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Atas temuan ini, ICW bakal melaporkan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai pimpinan AKD ke MKD. Laporan rencananya bakal dilayangkan pada Senin (10/4/2023) besok.
“ICW akan melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nantinya kami akan bawa bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD. Sekaligus menguji MKD apakah mereka sebagai yang punya mandat menjaga etik DPR RI akan objektif atau tidak, akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.
Kemudian sebanyak delapan orang anggota DPR diketahui tak pernah melaporkan harta kekayaannya sepanjang tahun 2019-2021. Terdiri dari enam orang pimpinan komisi, satu orang pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan satu orang pimpinan MKD.
“Jadi, ada delapan yang tahun 2019, 2020, 2021 berdasarkan website e-LHKPN yang kami olah datanya tidak ditemukan informasi mereka melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kurnia
ICW memantau kepatuhan laporan harta kekayaan anggota DPR sepanjang 2019-2021. Pencarian dan pengumpulan data dilakukan ICW pada Maret 2023.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)