RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang sediakan 7 TPS Khusus atau tempat pemungutan suara khusus untuk Pemilu 2024 ada di sejumlah pabrik dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua kpu kabupaten serang Abidin Nasyar Surya mengatakan total pemilih sementara di Kabupaten Serang ada 1.230.816 pemilih untuk pemilu 2024. Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Serang ada 4.418 TPS. Akan tetapi untuk TPS ada penambahan di Kabupaten Serang sebanyak 7 TPS khusus.
“Ada TPS khusus jadi total menjadi 4.425 TPS direncanakan ada di Kabupaten Serang,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).
Ia mengatakan TPS khusus diantaranya ada di dapil II Kecamatan Kibin, tepatnya di PT Nikomas Gemilang.
Kemudian ada juga di Pondok Pesantren Darul Fallah Kecamatan Kopo, ada juga di Ponpes Kecamatan Pabuaran.
“TPS khusus ini ada di pondok pesantren dan sejumlah perusahaan,” ucap mantan aktivis PMII tersebut.
Alasan diadakannya TPS khusus karena di pabrik maupun di pondok pesantren terdapat warga negara yang harus diselamatkan hak pilihnya. Abidin mengatakan untuk bisa dibuatkan TPS khusus minimal di lokasi tersebut terdapat 100 pemilih.
“Kalau TPS biasa minimal 300 pemilih, kalau khusus 100, kurang dari itu gak bisa adakan TPS khusus,” katanya.
Abidin mengatakan hal pilih masyarakat yang diupayakan adalah berdasarkan administrasi kependudukan.
“Kita tidak akan masukkan ke daftar pemilih (kalau tidak memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Meski orang itu sudah lama tinggal di Kabupaten Serang selama tidak memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Serang maka akan dicoret.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)