• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Dua Alasan Agama Yahudi Dilarang Ibadah di Kompleks Masjid Al Aqsa

by Ruang Politik
8 April 2023
in RuangIlmu
462 14
Masjid Al Aqsa/Reuters

Masjid Al Aqsa/Reuters

510
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai situs tersuci dalam Yudaisme (agama Yahudi) dan tempat tersuci ketiga dalam Islam, Al Aqsa berada di bawah kekuasaan Israel sejak perang Arab-Israel di tahun 1967

RUANGPOLITIK.COM—Kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Lama Yerusalem, Israel, menjadi situs suci bagi tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi.

Bagi umat Islam situs suci itu disebut sebagai al-Haram al-Sharif (The Noble Sanctuary). Sementara orang Yahudi menyebutnya sebagai Har-ha-Bayit (Temple of Mount).

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Kompleks Al Aqsa menjadi rumah bagi dua bangunan suci umat Islam yaitu Masjid Al Aqsa dan Dome of the Rock.

Sebagai situs tersuci dalam Yudaisme (agama Yahudi) dan tempat tersuci ketiga dalam Islam, Al Aqsa berada di bawah kekuasaan Israel sejak perang Arab-Israel di tahun 1967.

Namun situs-situs suci di kompleks Al Aqsa dikelola dengan hati-hati dan berada di bawah pengawasan Yordania.

Di bawah aturan status quo, hanya umat Muslim yang diizinkan melakukan kegiatan keagamaan di Al Aqsa. Sementara orang Yahudi dan non-Muslim hanya diizinkan untuk berkunjung dan dilarang beribadah.

Mengapa orang Yahudi tidak diizinkan melakukan kegiatan keagamaan di dalam Al Aqsa?

Dilansir dari Middle East Eye, selama berabad-abad pemerintah Israel melarang kegiatan keagamaan Yahudi di area Al Aqsa.

Orang Yahudi hanya bisa memanjatkan doa-doa dan kegiatan keagamaan di Tembok Barat atau yang lebih populer disebut Tembok Ratapan. Tempat suci bagi umat Yahudi ini terletak di bagian luar Temple of Mount.

Ada dua alasan utama mengapa Yahudi tak bisa beribadah di Al Aqsa.

Komplek Masjid Al Aqsa/Reuters
Komplek Masjid Al Aqsa/Reuters

Pertama, pada tahun 1517, Kekaisaran Ottoman merebut Yerusalem dan menguasai kota itu selama 400 tahun, sebelum direbut Inggris dalam Perang Dunia I.

Berbagai upaya dilakukan Kekaisaran Ottoman untuk mencegah bentrokan di situs, baik itu antara Yahudi dan Muslim, juga berbagai kelompok Kristen yang mengklaim tempat-tempat suci di Yerusalem.

Status quo ini lah yang menegaskan bahwa non-Muslim hanya boleh berkunjung dan dilarang beribadah di Al Aqsa. Sementara hak bagi orang Yahudi adalah menggunakan Tembok Barat untuk berdoa.

Alasan kedua, adalah karena orang Yahudi dianggap ‘tidak suci’ untuk masuk ke area Al Aqsa.

Kepala Rabi Israel, yang diakui hukum sebagai otoritas rabi tertinggi Yudaisme, menyatakan bahwa Temple of Mount adalah tempat Maha Kudus atau tempat hadirat Tuhan turun. Sehingga menginjakkan kaki di situs suci itu sama saja melakukan penistaan.

Dekrit ini sudah dikeluarkan oleh Kepala Rabbi Yerusalem sejak tahun 1921.

Para rabi kepala mengikuti pandangan dari Maimonides bahwa Shechinah (kehadiran ilahi) masih ada di lokasi sisa Bait Allah.

Orang yang masuk ke area Temple Mount tanpa ritual penyucian, dapat dihukum dengan kareth (kematian karena ketetapan surgawi).

Meski pelarangan ibadah umat Yahudi didasarkan pada status quo dan kekhawatiran akan penodaan situs suci, namun beberapa waktu terakhir muncul berbagai upaya agar umat Yahudi bisa beribadah di Al Aqsa.

Banyak orang Yahudi religius melihat upaya penaklukan Temple Mount sebagai simbol besar, yaitu tanda akhir zaman seperti dinubuatkan dalam kitab suci.

Bagi beberapa kelompok agama Yahudi, desakan mereka bukan sekadar ingin beribadah di dalam Temple Mount. Namun ada keharusan untuk membangun kembali Kuil Ketiga di situs tersebut, sebagai tanda turunnya Mesias dan Hari Penghakiman.

Akhirnya pada tahun 1757, Sultan Oman III mengeluarkan dekrit yang menetapkan apa yang kini dikenal sebagai Status Quo.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: IsraelMasijis Al AqsaPalestina
Previous Post

Harta Bupati Meranti: 74 Lahan Tanah dari Bengkalis hingga Pekanbaru

Next Post

Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Absen Ritual Jalan Salib

Ruang Politik

Next Post
Paus Fransiskus tidak menghadiri upacara kebaktian Jumat Agung karena kondisi cuaca dingin di Roma/Reuters

Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Absen Ritual Jalan Salib

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In