Tumpak menerangkan, Dewas KPK masih mempelajari laporan Brigjen Endar tersebut. Sejauh ini, Dewas KPK belum menemukan adanya masalah terkait pencopotan Endar
RUANGPOLITIK.COM —Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro disebut memiliki catatan bersih selama bertugas di KPK. Diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Endar belum pernah tercatat melakukan pelanggaran etik.
Sebagai info, Brigjen Endar kini diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK. Di lain sisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebetulnya telah memutuskan Brigjen Endar tetap bertugas di KPK. Kini, Brigjen Endar melapor ke Dewas KPK buntut pencopotan dirinya.
“Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Tumpak menerangkan, Dewas KPK masih mempelajari laporan Brigjen Endar tersebut. Sejauh ini, Dewas KPK belum menemukan adanya masalah terkait pencopotan Endar.
Hanya saja, Dewas KPK berencana untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri serta Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Di lain sisi, Dewas KPK akan menyusun strategi untuk menangani laporan Endar.
Terkini, Endar membuat laporan pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini muncul atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dan salah satu pimpinan KPK.
“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait pemberhentian itu,” ujar Brigjen Endar di depan lobi Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)