RUANGPOLITIK.COM — Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024 dan meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Menanggapi hal ini, KPU akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.
“Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin, Rabu (5/4/2023).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
“Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” ujarnya.
Afif menegaskan KPU serius menangani semua proses hukum yang dilayangkan kepada KPU. Dia mengatakan meski ada gugatan-gugatan itu, tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
“Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” tukasnya.
Dalam materi gugatan, partai Bekarya menyatakan isi gugatan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sampai KPU mengabulkan permohonan agar partai Bekarya masuk dalam parpol pemilu.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulisnya.
Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu.
Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
“Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu,” ujarnya.
Fauzan menduga ada yang aneh dengan sistem KPU, karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.
“Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)