RUANGPOLITIK.COM — Rafael Alun Trisambodo akhirnya memakai rompi oranye tahanan KPK. Juga ditemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.
Tangannya yang terborgol itu 12 tahun lalu rupanya kerap menerima gratifikasi.
Dalam konferensi pers di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.
“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dengan jabatannya itu, Rafael memiliki wewenang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Enam tahun setelahnya Rafael Alun naik jabatan. Di situlah, menurut KPK, Rafael Alun menerima gratifikasi.
Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ucap Firli.
Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.
“Saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” kata Firli.
Di sisi lain KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. KPK juga sedang mendalami keterlibatan istri Rafael dalam kasus korupsi ini.
“Juga ada uang dolar AS, Singapura, Euro, dan juga rupiah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di tempat yang sama.
Atas perbuatannya Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (disingkat UU Tipikor).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)