• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

by Rupol
1 April 2023
in Kilas Update
442 4
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa tidak relevan bila disamakan dengan jabatan publik lain, termasuk presiden dan wakil presiden.

Dalam perkara ini, seorang warga bernama Eliadi Hulu selaku pemohon meminta agar ketentuan kepala desa yang dimungkinkan menjabat selama enam tahun dan terpilih untuk maksimal tiga periode diubah, hanya dapat menjabat lima tahun dan terpilih untuk maksimal dua periode.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Ratusan kepala desa sempat menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” tulis MK dalam salinan putusannya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Namun, MK menilai, permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut MK, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja, tetapi tidak temasuk jabatan kepala desa yang hanya diatur dalam undang-undang.

Dalam hal ini, Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan sehingga seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 tahun.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” tulis MK.

MK pun berpandangan, perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa sangat tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

Dengan kata lain, menurut MK, perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang tidak serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak memuat hal yang dilarang oleh konstitusi.

“Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang,” tulis MK.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Pengamat: PAN dan PPP Aneh Karena Tak Usung Kader, Tapi Jagokan Kader Lain

Next Post

Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Rupol

Next Post
Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi di Kemenkeu

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In