• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku, Hari Ini…

by Ruang Politik
1 April 2023
in Kilas Update
441 4
Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN

RUANGPOLITIK.COM —Mulai hari ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik, yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 berlaku mulai hari ini.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN.

Saat ini baru dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobilk dan bus listrik ternyata tidak memenuhi kriteria nilai TKDN.

Dalam pasal 10 disebutkan Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ini saat membeli mobil listrik, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Permenkeu ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLMobil listrikPPN
Previous Post

Bikin Resah Para Orangtua, Obat Batuk Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Next Post

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Kecelakaan/Repro

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In