RUANGPOLITIK.COM — Pesatnya perkembangan travel umrah saat ini tak diimbangi dengan kejujuran dalam mengola bisnis yang menghasilkan omset besar. Kasus penipuan uang nasabah yang dilakukan travel umrah PT NSWM, mengakibatkan kerugian hingga Rp100 miliar dan masuk dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut untuk menyingkap semua fakta yang ada.
“Kemudian terkait dengan PT yang baru ini, sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” kata Hengki, Kamis (30/3/2023).
Mahfudz Abdulah alias Abi (52) membeli PT NSWM pada tahun 2019 dan menjadikan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) dan pria bernama Hermansyah (59) yang menjabat sebagai Dirut PT NSWM.
Hengki mengatakan, penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz. Dari data sementara, tercatat ratusan orang menjadi korban dalam penipuan yang ada dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar. Namun lanjut Hengki, jumlah korban akan bertambah mengingat perusahaan ini memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya sedangkan PT ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia dimana yang berizin hanya 48. Patut diduga korban lebih banyak lagi di wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia,” tukasnya.
Dalam keterangannya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan sudah mengendus gelagat mafia travel umrah, PT NSWM, yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. PT NSWM juga sudah dua kali diperingatkan oleh Kemenag.
“Sebenarnya Kementerian Agama, khususnya dari Direktorat Pembina Umrah dan Haji Khusus, sudah cukup lama mengendus (PT) Naila ini,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Kamis (30/3/2023).
Mujib mengatakan sejak 2022 bermunculan masalah di perusahaan milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersebut. Salah satunya jemaah yang mengeluh gagal berangkat ibadah ke Arab Saudi.
Mujib mengaku Kemenag pun sudah memberikan dua kali peringatan kepada perusahaan tersebut. Meskipun masalah bermunculan, Kemenag belum bisa menindak PT NSWM, termasuk memasukkannya ke daftar hitam.
“Iya sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukan daftar hitam atau belum kita blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag, baik di umrah Jeddah maupun di Haji Pintar,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)