• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Merokok Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

by Ruang Politik
31 Maret 2023
in RuangIlmu
424 28
Ilustrasi Rokok/Ist

Ilustrasi Rokok/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan yang berarti meminum atau menghisap asap. Jadi, merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap asap. Dengan demikian, maka hukum merokok saat berpuasa adalah haram, yang artinya merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa

RUANGPOLITIK.COM —Ada hal yang sering jadi perdebatan di bulan Ramadan, yakni apakah merokok membatalkan puasa? Simak hukum merokok saat puasa di bawah ini!

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalani oleh setiap muslim yang telah balig, mukalaf, dan berakal. Saat puasa, seorang muslim dilarang memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Pasti sudah banyak yang paham bahwa tidak boleh memasukkan makanan dan minuman ke mulut, tetapi bagaimana dengan rokok?

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Merokok dapat membatalkan puasa atau tidak sering jadi perdebatan. Ada yang bilang tidak membatalkan karena merokok berarti membakar tembakau yang telah digulung dan menghirup asapnya. Mengirup asap tidak dianggap membatalkan puasa karena tidak masuk ke kerongkongan.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurb dukhan yang berarti meminum atau menghisap asap. Jadi, merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap asap. Dengan demikian, maka hukum merokok saat berpuasa adalah haram, yang artinya merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Merokok membatalkan puasa karena dianggap “ain”, yaitu dengan sengaja memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Para ulama menyebutkan bahwa “ain” bisa berupa apapun, baik makanan, minuman, atau pil. Ketika berpuasa apapun yang masuk ke dalam tubuh sebelum waktu berbuka dapat membatalkan puasa, baik yang bermanfaat maupun yang membahayakan bagi tubuh.

Merokok termasuk syurb (minum), karena dalam bahasa Arab, menghisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon. Itu artinya, merokok sama saja seperti orang yang sedang minum, dan minum adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Rokok juga membatalkan puasa karena menghasilkan asap tembakau, yang mana asap tembakau itu memilki sensasi dapat dirasakan. Asap tembakau dapat menghasilkan sensasi rasa dan memengaruhi bau mulut, sehingga membawa kesenangan dan kenikmatan bagi si perokok. Berbeda dengan asap pada masakan maupun dupa yang tidak membatalkan puasa karena tidak menghasilkan sensasi rasa.

Oleh sebab itu, mayoritas ulama menyampaikan bahwa merokok ketika berpuasa hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Meski demikian, ada segelintir kecil ulama yang memberikan pendapat merokok tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makan dan minum. Namun pendapat ini tergolong lemah dan tidak kuat dalilnya.

Salah satu dalil yang menyebut merokok membatalkan puasa ada dalam kitab Hasyiyatul Jumal, karya salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili. Melansir NU Online, berikut bunyi dalil tentang rokok membatalkan puasa:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Sulaiman al-‘Ujalil, Hasyiyatul Jumal ‘ ala Syahtil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Jika seseorang merokok ketika sedang berpuasa dengan sengaja dan telah mengetahui hukumnya, maka orang itu telah melakukan dosa besar dan harus bertobat kepada Allah SWT. Selain itu, mereka juga harus mengqada (mengganti) puasanya di hari lain.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPuasaRamadan 2023
Previous Post

PKB: Jokowi Tak Lakukan Reshuffle Saat Ramadan

Next Post

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Ruang Politik

Next Post
Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dan istrinya, Fatmawati Kasim Marewa menjadi sorotan netizen karena kerap pamer gaya hidup mewah/Ist

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In