• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Jokowi Diminta Tegur Kapolri, Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja

by Ruang Politik
31 Maret 2023
in Kilas Update
426 18
Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja

RUANGPOLITIK.COM —Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan peringatan keras terhadap Kapolri atas kejadian tersebut.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran,” dikutip dari siaran resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, 31 Maret 2023.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Terdapat 10 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu YLBHI, Walhi, Centra Initiative, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, ELSAM, IMPARSIAL, dan SETARA Institute

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut koalisi, puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hingga Kamis malam, para mahasiswa tersebut masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu.

“Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Minta mahasiswa dibebaskan
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat. Karena, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang.

Selain itu, koalisi menilai peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa. Karena itu, 10 organisasi sipil ini mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu.

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menindak aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini. Koalisi meminta Kapolri segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap, serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya.

Perjalanan UU Cipta Kerja yang kontroversial

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.

Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.

Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.

Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DemoPolisiUU Ciptaker
Previous Post

Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

Next Post

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Ruang Politik

Next Post
Petugas Organisasi Kesehatan Dunia memeriksa rumah seorang korban virus Marburg di kota Uige, Angola utara/Reuters

Belum Ada Obatnya, Muncul Demam Marburg yang Mematikan di Afrika

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In