• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Hari Ini AG Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan Berencana David 

by Ruang Politik
31 Maret 2023
in Kilas Update
438 5
Ilustrasi PN Jaksel/AP

Ilustrasi PN Jaksel/AP

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ia menuturkan jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena itu, hari ini kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi

RUANGPOLITIK.COM —Remaja perempuan berinisial AG (15) menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Sidang jam 09.00 WIB. Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Ia menuturkan jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena itu, hari ini kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi.

“Kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa,” ujarnya.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan isi dari nota keberatan yang disampaikan lantaran sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun, ia mengatakan materi pokok dari nota keberatan tersebut mengenai syarat formil dakwaan jaksa. Adapun syarat formil dakwaan itu biasanya meliputi identitas terdakwa hingga prosedur selama proses hukum berlangsung.

Diberitakan, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Anak PejabatKasus penganiayaanKemenkeuPN Jaksel
Previous Post

KPK Angkat Bicara soal Pj Bupati Bombana dan Istri Pamer Harta

Next Post

PDIP Tak Akan Sanksi Gibran Usai Beda Sikap Soal Piala Dunia U-20

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka/Ist

PDIP Tak Akan Sanksi Gibran Usai Beda Sikap Soal Piala Dunia U-20

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In