• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

MK Tunda Sidang Pengujian UU Pemilu, Jadwal Ulang 5 April 2023

by Rupol
29 Maret 2023
in RuangPemilu
444 5
MK Tunda Sidang Pengujian UU Pemilu, Jadwal Ulang 5 April 2023
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam pengajuan gugatan terkait UU Pemilu, pemohon mengungkapkan jika proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Hal itu pula menjadikan pemilu berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multi kompleks.

Saat sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak.

Menyikapi hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Penundaan itu karena ahli dari pemohon baru diajukan Selasa (28/3/2023), sehingga keterangannya belum dapat didengarkan pada persidangan hari ini.

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Rabu, 5 April 2023, Pukul 10:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan Ahli dari Pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Rabu (29/3/2023).

Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini dipimpin ketua MK Anwar Usman beserta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Kuasa hukum para Pemohon Sururudin dalam persidangan menyampaikan pihaknya mengikuti kebijakan dari MK. “Kami mengikuti kebijaksanaan dari Yang Mulia saja,” ucap Sururudin.

Dalam gugatan tersebut, pemohon juga menjabarkan saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili diri sendiri.

Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi. Hal itu berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Mereka menilai suara partai dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popularitas dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik, serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Sri Mulyani Batal Hadir di DPR Bahas TPPU Kemenkeu, Sahroni: Kurang Menarik

Next Post

Rapat Komisi III, Mahfud MD Warning Arteria Soal Aturan Umumkan Transaksi PPATK

Rupol

Next Post
Rapat Komisi III, Mahfud MD Warning Arteria Soal Aturan Umumkan Transaksi PPATK

Rapat Komisi III, Mahfud MD Warning Arteria Soal Aturan Umumkan Transaksi PPATK

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In