RUANGPOLITIK.COM — Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej melaporkan pria berinisial AB ke polisi. Eddy menyebut AB merupakan ponakannya sendiri.
“Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi,” kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (24/3/2024).
Eddy Hiariej belum bercerita berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya.
“Itu masalah pribadi,” ujar Eddy.
Sebelumnya, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan berkas laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Sebulan berlalu, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej kemudian menggeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. Laporan ini masih berjalan dikepolisian.
Penyelidikan itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)