• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Umumkan ke Publik Transaksi Rp349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan

by Rupol
24 Maret 2023
in Nasional
438 23
Umumkan ke Publik Transaksi Rp349 Triliun, Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar Aturan
493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pengamat atau Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai PPATK dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang membongkar ke publik adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan tidak melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Zaenur menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pembocor transaksi keuangan yang mencurigakan.

Diketahui hal itu ditujukan kepada PPATK dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Yang disampaikan oleh PPATK ataupun Menko Polhukam itu tidak sampai membuka sesuatu yang bersifat rahasia misalnya soal nama atau per detail transaksi dan juga misalnya informasi yang bersifat individu atau bersifat pribadi,” ujar Zaenur dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Zaenur menilai, yang disampaikan PPATK maupun Menko Polhukam hanya berupa jumlah rekapitulasi keuangan mencurigakan yang terkait maupun terjadi di Kementerian Keuangan. Keduanya, menurut Pukat, tidak membuka secara detil kasus per kasus maupun nama pejabat dan pegawai kementerian keuangan.

“Itu dua-duanya bukan dibuka secara detail atau PPATK maupun Menko Polhukam jadi bersifat secara umum, hanya menyebut total nilai transaksi mencurigakan yang bahkan hanya transaksi itu pun mungkin terekam berkali-kali, jadi menurut saya tidak membuka rahasia,” ujarnya.

Sebaliknya, Zaenur justru mempertanyakan langkah DPR yang meminta PPATK dan Menko Polhukam menjelaskan secara detil di depan DPR terkait transaksi janggal tersebut. Hal ini kontradiksi dengan aturan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) diatur kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

“Justru saya khawatir permintaan DPR untuk PPATK dan Menko Polhukam menjelaskan di hadapan DPR dengan alasan di dalam undang-undang TPPU itu ada satu ketentuan bahwa laporan terhadap kinerja dari PPATK itu disampaikan kepada DPR Saya melihat itu adalah satu pemahaman yang tidak tepat juga,” ujarnya.

Zaenur melanjutkan, sebagaimana diatur dalam UU TPPU Pasal 47, yang bisa disampaikan PPATK ke DPR adalah bentuk akuntabilitas laporan yang bersifat berkala bukan bersifat kasus per kasus. Tertuang dalam pasal PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.

“Saya lihat arahnya DPR menginginkan agar PPATK membuka transaksi keuangan mencurigakan di depan forum DPR. Nah itu justru tidak tepat dan itu justru melanggar kerahasiaan,” katanya menambahkan.

Sehingga, laporannya adalah pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang bukan laporan hasil analisis (LHA) yang dibuat secara detail untuk satu transaksi tertentu.

“Justru DPR saya khawatir kalau misal permintaan DPR itu dikabulkan oleh PPATK kalau membuka di hadapan DPR transaksi keuangan yang mencurigakan justru itu bentuk pelanggaran kerahasaiaan sebagai UU 8 tahun 2010,” katanya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Tags: Pengamat: Mahfud dan PPATK tidak Langgar AturanUmumkan ke Publik Transaksi Rp 349 Triliun
Previous Post

Lawan Hendri Susanto di Pemilihan Cawako Padang, Ini Kata Ekos Albar

Next Post

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Rupol

Next Post
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In