• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Larangan Buka Bersama di Kalangan Pejabat Negara, Menpan RB: Hukuman Siap Menanti

by Ruang Politik
24 Maret 2023
in Nasional
428 17
Ilustrasi Bukber/AP

Ilustrasi Bukber/AP

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi

RUANGPOLITIK.COM —Selama bulan Ramadhan 2023, Presiden Jokowi meminta agar para pejabat negara tidak mengadakan buka puasa bersama.

Larangan itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Adapun aturan itu dibuat mengingat pada Ramadhan tahun ini, Indonesia sedang berada di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan aturan itu harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara baik di Kementerian hingga pejabat pemerintahan.

Sedangkan untuk masyarakat lainnya, aturan larangan mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 24 Maret 2023.

Tidak hanya terjadi pada tahun ini, menurutnya larangan bukber bagi pejabat negara diberlakukan Jokowi pada Ramadhan tahun 2022.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya.

Apabila nantinya kedapatan pejabat negara tidak mematuhi aturan tersebut, Anas mengatakan setiap instansi memiliki tingkat hukuman yang berbeda-beda.

Biasanya mereka akan melihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggarannya. Jika masuk kategori ringan, sedang, dan berat, akan berbeda pula hukuman yang diterima.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” kata Anas.

Anas menilai dana yang digunakan untuk mengadakan buka puasa bersama lebih baik diberikan ke panti asuhan maupun orang membutuhkan lainnya, oleh salah satu perwakilan ASN yang nantinya ditunjuk oleh kantor.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam surat arahan Presiden Jokowi terdapat tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat negara, di antaranya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-              hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444      H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali          kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Tags: HLLaranga BukberMenpan RBSanksi
Previous Post

Imigrasi Bali Tangkap 2 WNA Polandia Gegara Berulah Saat Nyepi

Next Post

Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Bukber/AP

Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In