RUANGPOLITIK.COM — Komisi III DPR RI ramai-ramai mempertanyakan kewenangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan ke publik soal laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pertama, saya mengutip langsung pernyataan dari Saudara Mahfud Md yang pertama keluar ini kan Saudara Mahfud Md Rabu, 8 Maret 2023. Jadi kita simak baik-baik agar publik yang tidak disalahkan, kok salah mengerti,” kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kritik kepada Kepala PPATK dan Mahfud juga disampaikan anggota DPR F-Demokrat Benny Kabur Harman. Benny mempertanyakan dasar PPATK melaporkan dan mengumumkan ke publik dugaan TPPU yang dilaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md.
“Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” ujar Benny.
“Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012,” kata Ivan Yustiavandana menjawab Benny.
“Ini turunan dari Pasal 92 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.
Arus kritik kepada Kepala PPATK juga disampaikan Anggota DPR F-PAN Mulfachri Harahap. Mulfachri menilai seharusnya PPATK menyampaikan laporan TPPU kepada Komisi III karena menjadi mitra kerja.
“Terus, keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah Anda sampaikan dalam rapat-rapat di Komisi III? Tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. Itu persoalannya,” ucap Mulfachri.
Anggota DPR F-PPP Arsul Sani juga menyampaikan kritik kepada Kepala PPATK karena melapor kepada Mahfud Md dan diumumkan ke publik. Menurut Arsul, PPATK tak memiliki kewenangan tersebut.
Fungsi Komite TPPU disorot oleh Arsul Sani karena Komite TPPU disebutkannya tak memiliki kewenangan menyampaikan ke publik dugaan TPPU. Seharusnya, laporan dugaan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.
“Nggak ada, Pak, di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk konpers, untuk bicara ada Rp 349 triliun, yang terindikasi TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga. Nggak ada Pak,” kata Arsul Sani.
“Jadi tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota komite ini. Nggak kewenangannya di sini untuk mengumumkan ke publik. Karena nggak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa? Karena UU Nomor 8 Tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan. Kewajibannya hanya menyampaikan laporan ke DPR dan Presiden,” ujarnya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)