Bagi non muslim, diharapkan untuk berhati-hati sebelum menolak undangan hangat ke pertemuan saat buka puasa. Meski tidak ada undang-undang yang melarangnya, ini dianggap sebagai sikap yang buruk. Menolak menerima undangan buka puasa dianggap sebagai perilaku yang sangat buruk
RUANGPOLITIK.COM —Menjelang Ramadhan 2023, ada beberapa peraturan di Arab Saudi bagi non muslim, salah satunya dilarang menolak undangan buka bersama. Aturan ini ditujukan agar ibadah puasa bagi para muslim berjalan lancar.
Dikutip RuPol dalam laman Zawya, menolak undangan buka bersama dianggap tidak sopan, apalagi undangan tersebut disampaikan oleh teman dan kolega Muslim. Bagi umat Muslim, buka bersama adalah acara yang sangat menguntungkan, dan dirayakan bersama teman dan keluarga.
Bagi non muslim, diharapkan untuk berhati-hati sebelum menolak undangan hangat ke pertemuan saat buka puasa. Meski tidak ada undang-undang yang melarangnya, ini dianggap sebagai sikap yang buruk. Menolak menerima undangan buka puasa dianggap sebagai perilaku yang sangat buruk.
Selain dilarang menolak undangan buka puasa, ada beberapa larangan yang harus ditaati orang orang non muslim, agar ibadah puasa Muslim berjalan dengan lancar. Berikut beberapa larangan bagi non muslim di Arab Saudi:
1. Jangan mengunyah permen karet di depan umum
Makan atau minum di depan umum selama Ramadhan sangat dilarang, menurut hukum di Arab Saudi. Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk di wilayah mal, bahkan restoran. Banyak restoran atau tempat makan di Arab Saudi yang tetap buka selama bulan suci Ramadhan untuk melayani non muslim, anak-anak, wanita hamil, dan lansia.
2. Hindari pertengkaran dan perilaku agresif
Selama bulan suci Ramadhan, baik yang berpuasa atau tidak. Mereka tidak dianjurkan memperlihatkan sikap agresif dan harus saling menghormati. Setiap warga disarankan menghindari terlibat debat atau argumen yang tidak penting, terutama di tempat umum.
3. Dilarang menyalakan musik keras
Warga di Arab Saudi diminta untuk tidak memutar musik keras di mobil atau di rumah mereka agar tidak mengganggu umat Muslim yang mungkin sedang beribadah di rumahnya. Termasuk larangan memutar musik keras di Mal.
4. Dilarang memakai pakaian terbuka di depan umum
Mengingat bulan Ramadhan adalah bulan suci, warga Arab Saudi harus berpakaian sopan ketika berada di depan umum. Sebagai pedoman umum, pria dan wanita disarankan untuk mengenakan pakaian yang menutupi bahu dan dada.
Bagaimana Aturan Ramadhan di Indonesia?
Aturan Ramadhan di Indonesia berkaitan dengan praktik puasa, ibadah, dan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan. Berikut adalah beberapa aturan Ramadhan yang umum di Indonesia:
1. Puasa: Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama puasa, orang dilarang makan, minum, merokok, dan melakukan aktivitas seksual. Orang yang sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun diharuskan untuk menggantinya di kemudian hari.
2. Ibadah: Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di Indonesia meningkatkan praktik keagamaan mereka dengan lebih sering membaca Al-Quran dan menghadiri shalat tarawih di malam hari. Selain itu, orang juga dianjurkan untuk memberikan sedekah, melakukan amal kebaikan, dan berdoa.
3. Kegiatan Sosial: Bulan Ramadhan di Indonesia juga dikenal sebagai bulan kebersamaan dan toleransi. Banyak orang berbuka puasa bersama keluarga, teman, dan tetangga. Selain itu, banyak organisasi masyarakat dan lembaga amal juga mengadakan kegiatan sosial seperti pembagian makanan dan pakaian untuk orang yang membutuhkan.
4. Peraturan Pemerintah: Selama bulan Ramadhan, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan khusus seperti pengaturan waktu kerja yang berbeda untuk pegawai pemerintah dan pelarangan penjualan makanan dan minuman di tempat umum selama waktu puasa. Selain itu, acara-acara yang mengganggu ibadah puasa di malam hari juga dilarang.
Itulah beberapa aturan Ramadhan di Indonesia yang umum dilakukan. Namun, aturan dapat bervariasi tergantung pada wilayah atau komunitas tertentu di Indonesia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)