• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

by Ruang Politik
20 Maret 2023
in RuangIlmu
443 9
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padahal dengan adanya komitmen dan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, membayar upah atau gaji sesuai tanggal kontrak adalah kewajiban perusahaan tanpa pengecualian. Jikapun ada keterlambatan maka toleransinya maksimal 3 hari dari tanggal seharusnya

RUANGPOLITIK.COM —Persoalan upah karyawan atau gaji selalu menjadi persoalan krusial yang seringkali disepelekan oleh pengusaha atau perusahaan.

Termasuk diantaranya dengan menggunakan asumsi ‘karyawan harus mengerti’ kondisi keuangan perusahaan.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Atau idiom lain, karyawan harus sabar menunggu kapan perusahaan punya uang baru melakukan pembayaran termasuk dengan sistem cicilan.

Padahal dengan adanya komitmen dan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, membayar upah atau gaji sesuai tanggal kontrak adalah kewajiban perusahaan tanpa pengecualian. Jikapun ada keterlambatan maka toleransinya maksimal 3 hari dari tanggal seharusnya.

Menurut pengacara Aido Dolly V. Girsang S.H, saat dihubungi Sabtu (19/3/2023) hal ini sesuai dengan UU 13 tahun 1945 tentang pengupahan. Dan jika tidak membayar upah maka ia akan dikenakan UU No 13 tahun 2003 pasal 168 tentang pengupahan.

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

“Dan ancamannya dari 1 bulan menjadi 4 tahun hukuman pidana. Atau bisa denda paling sedikit Rp100 juta sampai R500 juta, dan itu sanksi jika pengusaha tidak membayar hak karyawan,” jelasnya kepada Rupol, Senin (20/3/2023).

Karena itu, jika terjadi ada persoalan dengan keuangan perusahaan maka itu adalah tanggung jawab manajemen perusahaan yang tidak boleh dibebankan kepada karyawan.

“Jika alasannya cash flow perusahaan lagi terganggu. Maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menanggulangi dari sistem pendanaan. Bisa meminjam dana ke bank, suntikan modal sama pemegang saham. Tidak mungkin mendirikan perusahaan hanya dengan modal pas-pasan, minimal perusahaan ada
dana 3 sampai 5 kali lipat,” kritiknya.

Untuk itu, jika perusahaan melakukan penipuan dana terkait modal dalam pendirian awal perusahaan ini akan menjadi persoalan hukum.

Karena ini akan berdampak kepada produksi dan pembayaran upah karyawan. Sehingga ini bisa dikategorikan dengan penipuan data.

“Karena itu, jika perusahaan dalam mendirikan perusahaan melakukan penipuan data terkait dana awal pendirian perusahaan maka jika dibuktikan itu bisa menjadi dasar hukum. Sementara itu yang banyak terjadi selama ini, perusahaan selalu mengiming-iming janji manis kepada karyawan untuk pembayaran gaji,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara muda ini juga menegaskan bahwa karyawan berhak melakukan monitoring kelayakan suatu perusahaan apakah terindikasi bangkrut atau tidak.

“Karyawan punya hak untuk melakukan monitoring kalau sekiranya perusahaan mulai menunjukkan adanya indikasi perusahaan terancam bangkrut. Caranya lapor ke Disnaker, nanti Disnaker akan bertindak untuk kroscek jika benar maka aset akan dilelang untuk membayar gaji karyawan. Artinya dipailitkan seberapa aset yang ada kemudian dilelang, dibayarkan gaji yang meski minus itulah hak karyawan ketimbang tidak dapat apa-apa,” ulasnya.

Namun, ia menyayangkan banyak karyawan yang terlena dengan janji manis manajemen perusahaan yang selalu berjanji akan membayar atau hanya dengan mencicil dan kemudian terulang lagi. Sampai perusahaan bangkrut dan pemiliknya kabur.

“Kebanyakan karyawan terlena dengan ucapan janji manis dari perusahaan dengan kata sabar. Sehingga menunda dalam menutut hak gaji yang menjadi hak karyawan. Sehingga yang terjadi apa? bos kabur bisa ke luar negeri atau menghilang, aset sudah di sita bank dan karyawan tidak dapat apa-apa,” tukasnya.

Karena itu ia menilai karyawan harus jeli, karena gaji adalah hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan sesuai dengan tanggal yang disepakati dalam kontrak. Apapun yang menjadi kendala dalam perusahaan terkait keuangan, itu tanggung jawab manejemen dan karyawan tidak Berhak bertanggung jawab.

Untuk pemotongan gaji karyawan, Aido mengatakan ada mekanisme yang harus dilakukan perusahaan tidak main potong begitu saja.

“Ada mekanismenya jika perusahaan ingin memotong gaji karyawan. Yakni harus lapor dulu ke Disnaker. Nanti Disnaker akan kroscek bener nggak perusahaan pailit? dilihat lagi bagaimana produksi masih jalan nggak? terkait pemotongan gaji ada kesepakatan tidak dengan karyawan? jadi tidak segampang itu perusahaan melakukan pemotongan gaji hanya karena cash flow anjlok atau perusahaan menurun,” tegasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DendaHLKuasa HukumPHK
Previous Post

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Aduan Partai Prima

Next Post

Yusril Sebut Konstitusi Belum Belum Sempurna, Banyak yang Harus Diperbaiki

Ruang Politik

Next Post
Yusril Ihza Mahendra/Ist

Yusril Sebut Konstitusi Belum Belum Sempurna, Banyak yang Harus Diperbaiki

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In