• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Aduan Partai Prima

by Ruang Politik
20 Maret 2023
in Nasional
414 31
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024

RUANGPOLITIK.COM —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas terkait dugaan pelanggaran pemilu hari ini, Senin (20/3/2023).

Menurut Anggota Bawaslu Totok Haryono, sidang putusan akan digelar secara terbuka.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Iya benar (Bawaslu akan memutus aduan Partai Prima besok),” kata Totok kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menilai lembaga pemungut siuara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Sebelumnya, Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai itu menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU.

Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Alhasil, PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Pengadilan juga memerintahkan KPU menunda pemilu ke tahun 2025. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluHLPemilu 2024PN Jakpus
Previous Post

Trump Bocorkan Dirinya Bakal Ditangkap Terkait Kasus dengan Bintang Porno

Next Post

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Karyawan Berhak Tuntut Upah Sesuai Kontrak Kerja, Jika Tidak Ancaman Pidana 4 Tahun dan Denda Sampai Rp500 Juta Menanti

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In