RUANGPOLITIK.COM — Seorang wartawan, Jontra Manvi Bakhara yang bertugas di Bukittingi, Sumatera Barat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Jontra menceritakan mulai dari suasana konferensi pers pada 21 Mei 2022. Menurut yang dia tahu, sabu yang ditampilkan seberat 41,4 kilogram.
Barang haram itu, kata Jontra, hasil dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi. Saat acara konferensi pers, ditampilkan para tersangka beserta barang buktinya.
Hakim menggali keterangan saksi Jontra Manvi Bakhara soal barang bukti sebelum dimusnahkan.
Dalam kesaksiannya, Jontra yang merupakan wartawan menyebut barang bukti narkoba hanya ditunjukkan saja sebelum dirobek. Ia juga menyebut tidak ada pengecekkan mendetail, yang ada hanya pengumuman saja bahwa barang tersebut merupakan sabu.
“Ditunjukkan saja Yang Mulia, lalu dirobek Yang Mulia, barang bukti berikutnya juga ditunjukan tetapi tidak pakai seremonial,” ujar Jontra.
Jontra Manvi Bakhra, menjadi saksi dalam persidangan untuk Teddy Minahasa Putra. Jurnalis berusia 42 tahun ini bersaksi soal suasana konferensi pers dan pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Jontra meliput berdasarkan undangan yang diberikan oleh Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Diketahui, Wartawan asal Bukittinggi itu menjadi saksi dalam persidangan untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jurnalis berusia 42 tahun ini bersaksi soal suasana konferensi pers dan pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)