Ketiga pejabat Kemenkeu itu menjadi sorotan publik karena sering memamerkan kekayaannya. Kekayaan pegawai pajak jadi pantauan masyarakat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap David
RUANGPOLITIK.COM —Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah membekukan belasan rekening milik tiga pejabat di Kementerian Keuangan setelah sebelumnya membekukan rekening eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Mereka adalah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Ketiga pejabat Kemenkeu itu menjadi sorotan publik karena sering memamerkan kekayaannya. Kekayaan pegawai pajak jadi pantauan masyarakat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap David.
Mario yang sering bergaya hidup mewah menyeret ayahnya Rafael. Hingga terungkap kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil jabatannya.
Sebelumnya, PPATK membekukan puluhan rekening terkait Rafael Alun dan keluarganya setelah menemukan mutasi transaksi mencurigakan dengan nilai Rp 500 miliar.
Duggan transaksi mencurigakan itu membuat PPATK membekukan 40 lebih rekening yang terafiliasi dengan Rafael dan keluarganya. Sejumlah rekening atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan.
“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan. Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan.
Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)