• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bantah Hotman Paris, Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum

by Rupol
9 Maret 2023
in Nasional
431 17
Bantah Hotman Paris, Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak akan batal demi hukum. Menurutnya jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar,” ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.

Kemudian dalan Pasal 112 perihal memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I. Selain Undang-Undang Narkotika, jeratan hukum lain terhadap Teddy Minahasa adalah Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan Ginting menegaskan penerapan pasal saat ini sudah tepat dan bisa menjerat siapa pun. Pertanyaan Hotman Paris terhadap ahli hanya sebagai contoh kasus saja.

“Siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam 114, 112, itu bisa. Mau dia penyidik, jaksa, wartawan, semua bisa,” katanya.

Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.

“Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal,” tutur Hotman.

Eva Achjani Zulfa menjelaskan, bahwa penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.

Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.

Namun itu hanya menyangkut apabila ada kelalaian penyidik dalam hal penyimpanan barang bukti narkotika. Sisi lainnya, kasus ini juga sebagai penyelewengan barang bukti yang sudah disita.

“Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Bantah Hotman ParisJaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum
Previous Post

Polri Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina, Ini Datanya…

Next Post

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Rupol

Next Post
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan/AP

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In