• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

AG Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan

by Ruang Politik
9 Maret 2023
in Kilas Update
420 32
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukan tanpa alasan, Hengki pun menjelaskan mengapa kepolisian memutuskan untuk menahan AG. Salah satunya lantaran alasan subjektif, yaitu penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya

RUANGPOLITIK.COM –Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap teman wanita Mario Dandy (20), AG (15) atas kasus penganiayaan D (17). Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepolisian pun memutuskan untuk menahan AG setelah pemeriksaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Berdasarkan penjelasan Hengki, penahanan AG itu tetap berdasarkan pada pedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Oleh karenanya, hak-hak anak pun tetap terpenuhi.

“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” ujarnya.

“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” ucapnya.

Alasan penahanan AG
Bukan tanpa alasan, Hengki pun menjelaskan mengapa kepolisian memutuskan untuk menahan AG. Salah satunya lantaran alasan subjektif, yaitu penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutur Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengatakan bahwa ada pertimbangan khusus terkait dengan penahanan AG tersebut.

“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” katanya.

AG mengundurkan diri dari sekolah
Sebelumnya, AG diketahui telah mengundurkan diri dari sekolahnya, Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita 1. Pihak SMA Tarakanita 1 pun telah menerima surat pengunduran diri dari AG pada Selasa, 28 Februari 2023, lalu. Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono.

“Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

“Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Pihak SMA Tarakanita 1 pun mengharapkan agar AG dapat menjalani proses hukum dengan baik dan menyatakan kebenaran atas kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, SMA Tarakanita 1 juga mendoakan kesembuhan untuk korban penganiayaan, D.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AGKasusPolisi
Previous Post

Bukti Rafael Alun Trisambodo Bersalah hingga Pergerakan Mencurigakan di Kemenkeu

Next Post

Miliki Kompetensi jadi Wakil Presiden, Pengamat: Bung Erick Thohir Punya Potensi Kuat

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir/ Ist

Miliki Kompetensi jadi Wakil Presiden, Pengamat: Bung Erick Thohir Punya Potensi Kuat

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In