RUANGPOLITIK.COM — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar aksi penolakan sistem pemilu tertutup atau mencoblos gambar partai politik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi PSI sengaja dilakukan bersamaan dengan sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem pemilu.
“Rencananya 15 kucing ini kucing palsu ini akan kita serahkan ke hakim atau perwakilan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Mereka mengoyak kardus hitam hingga membawa boneka kucing, Rabu (8/3/2023).
“Kardus hitam sebagai simbol demokrasi akan ditutup aksesnya oleh para elite melalui proses gugatan ke MK ini. Karena itu, kami tidak menginginkan sebenarnya sistem politik atau sistem pemilu dikembalikan kepada proporsional tertutup,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Furqan Amjni M Chan, kepada wartawan di lokasi.
Rombongan PSI juga membawa properti berupa goni, kotak hitam, dan boneka kucing. Terdapat tulisan ‘jangan paksa rakyat memilih kucing dalam karung’ di karung goni itu.
PSI kemudian mengoyak kardus hitam sebagai pesan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Adapun boneka kucing diartikan sebagai calon legislator palsu yang hanya jadi boneka partai politik.
“Jangan paksa rakyat memilih kucing dalam karung, kami bawa boneka kucingnya sebagai pertanda bahwa jika proporsional tertutup dipaksakan itu pada akhirnya rakyat hanya akan disuguhi boneka-boneka palsu,” kata Furqon.
“Boneka-boneka yang tentunya akan menjadi ruang yang malah menguntungkan elite politik. Di mana mereka bisa menentukan calon-calon legislator secara sepihak dan rakyat kemudian tidak punya ruang untuk bisa mengkoreksi,” ungkapnya.
Furqan mengatakan aksi itu juga merupakan aspirasi dari masyarakat. Selain itu, dia menyatakan, mayoritas parpol juga tegas menolak proporsional tertutup.
Berdasarkan situs resmi mkri.id, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu digelar Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)