• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

CSIIS: Partai Prima Tak Miliki Legal Standing, Wajar Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

by Rupol
7 Maret 2023
in RuangPemilu
436 23
CSIIS Beberkan Simulasi Pilpres 3 Pasang, Ganjar-Erick Pemenang!
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Polemik hasil putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU yang berbuntut pada Penundaan Pemilu menuai perlawanan dari banyak pihak. Bahkan ada laporan masuk ke Komisi Yudisial (KY) buntut putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. KY merespons laporan itu dan bakal memanggil panitera hingga Ketua PN Jakpus.

Laporan pertama terhadap hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Menurut Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution yang berhak mengadili terkait perkara pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Ia menilai pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Dr Sholeh Basyari, kepada RuPol, Selasa (7/3/2023) menyatakan jika apa yang dilakukan oleh partai Prima tidak salah alamat. Dan ia menilai upaya hukum yang ditempuh oleh partai Prima sudah benar.

“Gugatan partai Prima berawal dari gagalnya partai tersebut memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu. Karena itu gugatan partai Prima ke pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah tepat,” ujar Dr Sholeh.

Ia juga menjelaskan bahwa parpol yang bisa memasukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN ada ketentuan yang tidak dipenuhi oleh Partai Prima.

“Gugatan parpol ke Bawaslu dan PTUN, hanya bagi parpol yang lolos secara administratif tetapi tidak lolos verifikasi faktual,” ujarnya.

Karena itu, apa yang dilakukan oleh partai Prima tidak cacat secara hukum. Karena Partai Prima tidak memiliki legal standing karena sudah gagal secara administratif.

“Partai yang gagal secara administratif sebagai peserta pemilu, tidak bisa menggugat KPU baik ke Bawaslu ataupun PTUN. Partai prima tidak mungkin menggugat KPU ke Bawaslu dan PTUN, sebab prima tidak punya ‘legal standing’ alias lolos verifikasi administrasi. Sementara, bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi, KPU tidak melakukan sosialisasi aturan mainnya,” jelas pengamat politik ini.

Karena itu, ia menilai harusnya KPU merumuskan aturan main bagi parpol yang gagal. Sehingga tidak menimbulkan dinamika yang terjadi seperti hari ini yang berujung kepada putusan PN Jakpus agar Pemilu ditunda.

“Pada kasus gugatan partai prima ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak bisa disalahkan begitu saja. Di satu sisi, PN harus menerima gugatan tersebut sebab memenuhi semua unsur untuk disidangkan. Sedang di sisi lain, KPU tidak melakukan sosialisasi atas peraturan tentang mekanisme gugatan bagi parpol yang gagal verifikasi administrasi,” ungkap Dr Sholeh.

Karena itu, Dr Sholeh menilai adanya kritikan yang disampaikan kepada partai Prima dan PN Jakpus dinilai harus dilihat dengan lebih bijaksana. Bahwa di sini adalah upaya Partai Prima untuk memperoleh keadilan. Dan aspek hukum yang sudah dipenuhi.

“Kalau menggugat ke Bawaslu dan PTUN tidak bisa, pengadilan yang tersisa untuk mendapatkan keadilan adalah pengadilan negeri. Jika Bawaslu, PTUN juga, PN, semua menolak, ke mana lagi partai prima menggugat?” ujarnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Menelisik IMB Tanah Merah di Sekitar Depo Pertamina Plumpang

Next Post

PKS Optimis Pemilu 2024, Tunda Pemilu Rendahkan Nalarkan Publik

Rupol

Next Post
PKS Optimis Pemilu 2024, Tunda Pemilu Rendahkan Nalarkan Publik

PKS Optimis Pemilu 2024, Tunda Pemilu Rendahkan Nalarkan Publik

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In