RUANGPOLITIK.COM — Partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkannya kepada KPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga diperintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan Kamis, (2/3/2023).
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” ucap hakim.
Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihak-pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu menggunakan instrumen hukum mesti berhadapan dengan kekuatan rakyat.
“Betapa pentingnya perspektif ideologis dan aspek-aspek konstitusional tersebut,” kata Hasto dalam sambutannya di acara Senam Sicita Peringatan Ulang Tahun PDIP ke 50 di Taman Halaman Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2023).
Hasto menuturkan kalau suatu negara yang konstitusinya kokoh berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kehidupan tata pemerintahan negaranya akan berjalan baik.
Maka dari itu Hasto mengimbau putusan penundaan pemilu mesti ditentang oleh semua pihak dan mesti disuarakan penolakannya.
“Kita tidak diam, kita harus berjuang,” tegasnya.
Hasto pun mengharapakan kalau saat ini, mekanisme demokrasi tahunan atau pemilu dapat terus dijalankan dengan tepat waktu. “Pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap Hasto.
Hasto mensinyalir ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Hasto menilai putusan tersebut melawan amanat konstitusi.
“Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,” kata Hasto.
Menurut Hasto kekuatan besar itu mencoba memanfaatkan celah hukum sebagai upaya melakukan penundaan pemilu.
“Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu,” ujar Hasto.
Padahal, kata Hasto, Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). “Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara,” ucap Hasto.
Dengan keputusan tersebut, banyak pihak yang mengkritik PN Jakpus serta Prima sendiri. Prima bahkan dikatakan sebagai salah satu pihak yang sengaja membuat adanya penundaan Pemilu.
Menanggapi berbagai tudingan itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dalam pernyataan terbuka, menolak dipersepsikan sebagai agen dari upaya penundaan pemilu.
Langkah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) partainya lakukan lantaran pihaknya meyakini adanya perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi administrasi.
Dia mengakui pula menyertakan poin KPU harus memulai dari awal proses tahapan pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari karena mendasarinya sejak peraturan KPU (PKPU).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)