• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

Kritik Tunda Pemilu, HenSat: UU Sudah Jelas Atur Regulasi Pemilu

by Rupol
5 Maret 2023
in RuangPemilu
442 9
Kritik Tunda Pemilu, HenSat: UU Sudah Jelas Atur Regulasi Pemilu
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kontroversi keputusan Hakim atas partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkannya kepada KPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga diperintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan Kamis, (2/3/2023).

Putusan hakim yang menjadi amukan banyak pihak ini, juga dikritisi oleh pengamat politik Hendri Satrio dari KedaiKOPI. Ia menilai isu penundaan Pemilu 2024 kalau didiamkan bisa mengancam keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Isu penundaan pemilu semestinya tidak disampaikan ke publik.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Hal itu disampaikan Hendri Satrio saat menjadi pembicara acara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024″ yang digelar secara daring, Sabtu (4/3/2023).

“Hal yang sudah pasti yang sudah diatur dalam undang-undang kan enggak perlu dipertanyakan lagi. Enggak perlu lagi mengatasnamakan demokrasi, gitu jadinya kegaduhan-gaduhan seperti ini. Regulasi yang ada sudah gamblang menyebutkan pasal-pasal yang mengatur Pemilu,” katanya.

Sejarah penundaan pemilu memang ada tetapi kalau yang salah tidak perlu diulang.

“Kalau yang tidak benar kan nggak perlu diulang. Kalau demokrasi ini terus-terusan begini, enggak nyaman pastinya buat kita. Karena harusnya hal-hal yang sudah pasti yang sudah diatur dalam undang-undang kan enggak perlu dipertanyakan lagi,” ucapnya.

Isu penundaan pemilu bukan lagi sebuah cek ombak melainkan sudah merupakan ancaman serius yang harus disikapi dengan serius pula oleh pemerintah karena ini akan mengganggu ketentraman dan keutuhan bangsa.

“Jika tidak disikapi secara serius, pergolakan-pergolakannya akan kemana-mana,” ujarnya.

Hendri menambahkan, isu penundaan pemilu sebetulnya tidak perlu lagi disampaikan ke publik. Pesta demokrasi di Indonesia dilaksanakan lima tahunan. Itu untuk mengevakuasi kinerja presiden.

“Ritual demokrasi 5 tahunan itu mengevaluasi presiden. Kalau bagus seperti Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi kemudian kita lanjutkan kepemimpinan beliau. Selanjutnya kita pilih pemimpin baru kan Indonesia juga enggak kehabisan pemimpin,” katanya.

Berdasarkan hasil survei, muncul 436 nama figur yang layak menjadi pemimpin Indonesia setelah Presiden Jokowi. Artinya banyak tokoh yang layak menjadi pemimpin Indonesia.

“Muncul 436 nama yang layak. Mudah-mudahan hal ini juga didukung oleh pemerintah. Jadi artinya mulai dari sekarang tidak ada lagi petinggi partai, kemudian tidak ada lagi orang-orang dekat presiden yang kemudian menyuarakan tentang penundaan Pemilu,” tandasnya.

Kritikan juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 adalah tindakan yang aneh. Feri menyatakan, putusan menunda pemilu dari PN Jakpus cacat konstitusional.

Ia menilai keputusan ini sangat mengejutkan dan dan banyak aturan yang dilanggar oleh PN Jakpus.

“Yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri Amsari dalam diskusi Jalan Terjal Pemilu 2024, Sabtu (4/3/2023).

Feri berpendapat, dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Wacana Duet Anies-Sandi Mengemuka, Presiden PKS: Semua Akan Ditampung

Next Post

Rahmad Gobel Paparkan Pembangunan IKN ke Menteri Ekonomi Jepang

Rupol

Next Post
Rahmad Gobel Paparkan Pembangunan IKN ke Menteri Ekonomi Jepang

Rahmad Gobel Paparkan Pembangunan IKN ke Menteri Ekonomi Jepang

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In