RUANGPOLITIK.COM — Gugatan partai PRIMA kepada KPU yang dimenangkan berujung pada putusan penundaan pemilu 2024. Namun putusan ini diprotes banyak pihak, karena dianggap melanggar konstitusi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengetok putusan kontroversial yakni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pemilu dari awal, atau bahasa awamnya: pemilu ditunda. Dukungan untuk KPU untuk melawan putusan PN Jakpus datang dari mana-mana.
Putusan itu merupakan hasil dari gugatan Partai Prima. Partai pimpinan Agus ‘Jabo’ Priyono itu merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi yang tidak meloloskan Partai Prima. Putusan itu diketok PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023)
Terkait putusan PN Jakpus ini, KPU RI memberi respons. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (2/4/2023).
Dukungan datang kepada KPU untuk melawan keputusan hakim ini, berikut tokoh-tokoh yang menentang:
1. Wapres Ma’ruf Amin
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Pemilu 2024 tidak boleh ditunda. Pokoknya, proses menuju Pemilu 2024 harus berjalan terus, tidak boleh ada pengulangan seperti putusan PN Jakpus yang belum inkrah itu.
“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Wapres Ma’ruf Amin dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).
2. Mahfud Md
Putusan PN Jakpus memuat amar yang absurd yakni KPU tidak boleh melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih dari kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendukung KPU melawan putusan PN Jakpus itu.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (2/3) kemarin.
Mahfud menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Salah satu alasannya, lantaran kompetensi sengketa pemilu bukan di PN. Apalagi, perkara itu disidangkan PN Jakpus sebagai kasus perdata, padahal ini urusan pemilu.
Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Foto: Agung Pambudhy
3. Megawati
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga menyampaikan dukungannya untuk KPU. Pernyataanya disampaikan lewat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Megawati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Karena itulah Presiden ke-5 RI itu meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3) kemarin.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membuka acara Pendidikan Kader Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2023 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pendidikan kaderisasi perempuan ini diikuti oleh seluruh kader Partai di seluruh Indonesia secara hybrid.
4. Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Ketua Harian Partai Gerindra ini mendorong berbagai pihak agar membantu langkah KPU tersebut dengan memperkaya argumen.
“Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
5. Pimpinan MPR
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum. Lagipula, putusan PN Jakpus itu belum inkrah.
“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3) kemarin.
5. KSP
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KSP berkomitmen mendukung KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Jaleswari juga meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakpus ini. Dia meyakini KPU akan mengambil langkah terbaik atas putusan tersebut.
6. SBY
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik putusan PN Jakpus itu. Menurut SBY, putusan itu aneh.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” kata SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Yusril memaparkan bahwa dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)