Setelah ditelusuri, KPK menyebutkan bahwa Mobil Rubicon itu bukan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut STNK dan BPKB mobil mewah itu atas nama kakak Rafael
RUANGPOLITIK.COM —Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, telah memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp56 miliar miliknya. Ayah Mario Dandy itu datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menelusuri asal-usul kepemilikan mobil Rubicon, Harley Davidson, Land Cruiser, rumah, hingga aset-aset lainnya. Sebagaimana diketahui, mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson tersebut menjadi sorotan lantaran kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial-nya.
Setelah ditelusuri, KPK menyebutkan bahwa Mobil Rubicon itu bukan milik Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut STNK dan BPKB mobil mewah itu atas nama kakak Rafael.
Ayah Mario Dandy ini mengaku membeli mobil tersebut, kemudian menjualnya lagi ke sang kakak.
“Dia (Rafael) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael), ya sudah kasih unjuk saja dokumennya. Nanti dia (Rafael) akan bawakan (dokumennya),” Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Peahala mengatakan, awalnya KPK melacak identitas pemilik mobil itu melalui plat nomor kendaraan. Namun, penelusuran tersebut membawa tim KPK ke alamat seseorang yang justru tinggal di gang sempit.
“Kita datangi alamat yang kita punya itu, itu gang di daerah Mampang (Jakarta Selatan), jadi memang orangnya sudah pergi tapi itu alamat di dalam gang,” ujarnya.
Penelusuran tersebut membuat KPK meragukan kepemilikan mobil Rubicon tersebut, KPK mempertanyakan bagaimana mungkin pemilik mobil mewah itu tinggal di dalam gang.
“Jadi memang orangnya sudah pergi Tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” ucap Pahala.
Kemudian, terkait motor gede (moge) Harley Davidson, KPK mengaku tidak bisa menelusuri asal-usul kendaraan tersebut karena tidak dilengkapi pelat nomor.
“Yang Harley Davidson, karena enggak ada pelat nomornya, kamu juga enggak bisa cari kemana-mana,” ujar Pahala.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan pengakuan Rafael, tak hanya mobil Rubicon yang diakui sebagai milik orang lain. Mobil Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, hingga mobil BMW putih juga diakui bukan merupakan milik Rafael Alun, melainkan milik anak menantunya.
Rafael Punya Saham di 6 Perusahaan
Selain kepemilikan mobil mewah dan motor gede, KPK menyebut bahwa ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy itu punya saham di enam perusahaan. Namun, kepemilikan saham di enam perusahaan tersebut diketahui tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
“Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan,” kata Pahala Nainggolan, Rabu, 1 Maret 2023.
Sementara, lanjut Pahala, nilai surat berharga dimiliki Rafael yang tertulis di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp1.556.707.379. KPK memastikan masih terus menelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
“Ini cerita gimana, kok perusahaannya besar tapi LHKPN-nya tidak terefleksi di situ,” ucapnya.
Respons Rafael setelah Diperiksa KPK
Rafael Alun menjalani proses pemeriksaan selama 8,5 jam. Rafael tiba di gedung KPK sejak sekira pukul 7.45 WIB dan baru menjalani pemeriksaan pada pukul 9.03 WIB. Dia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rafael terlihat sangat kelelahan dan enggan berkomentar banyak saat dikerubungi awak media. Rafael pun enggan berkomentar banyak dan memasrahkan semuanya pada KPK.
“Permisi saya sudah lelah dari pagi sampai ini. Tolong kasihan saya ya, saya sudah lelah, saya sudah lelah,” ucap Rafael.
“Bisa ditanyakan kepada KPK. Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” katanya, menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)